NEWS KAMPUS

Pengurus Parpol Dilarang Nyalon Rektor UI

Selasa, 19 Juni 2012 09:59 wib
Marieska Harya Virdhani - Okezone
Ilustrasi: ist. Ilustrasi: ist.

DEPOK – Majelis Wali Amanat (MWA) dan panitia khusus (pansus) pemilihan rektor Universitas Indonesia (UI) memberlakukan berbagai persyaratan bagi bakal calon (balon) yang akan maju dalam pemilihan rektor 7 Agustus mendatang. Salah satu syarat wajib adalah pengurus partai politik (parpol) dilarang mencalonkan diri sebagai rektor.

Hal itu ditegaskan Ketua MWA UI Said Agil Siradj. Dia menyebut, hal itu agar UI sebagai perguruan tinggi terbebas dari kepentingan politik.

"UI paling kita harapkan menjadi referensi persoalan bangsa. Jika nanti calon rektor ada titipan dari parpol, sudah jelas itu kepentingan tertentu, maka kita berusaha rektor harus bersih dari kepentingan politik. Harus dari organisasi non politik, seperti saya dari NU," ujar Said sambil tertawa di Perpustakaan UI, Depok, kemarin.

Ketua Pansus Pemilihan Rektor UI Endriartono Sutarto menegaskan, prinsip dasar memang bakal calon rektor bukan pengurus parpol. Namun, jika nantinya balon rektor didukung oleh parpol tertentu, hal itu sah–sah saja.

"Meski demikian, kami meminta parpol enggak usah ikut–ikutlah, karena ini perguruan tinggi yang harus bebas dari kepentingan politik. Tetapi kami juga tak bisa terapkan sanksi jika yang bersangkutan bisa gugur hanya karena dukungan itu. Tak ada aturan yang menyatakan tak diperbolehkan, tak ada larangan," tegasnya.

Sedikitnya, terdapat sepuluh syarat wajib bagi para bakal calon Rektor UI:

1. Pernyataan bersedia bakal calon rektor secara tertulis
2. Berbadan sehat, ini dibuktikan dengan surat keterangan sehat dokter dari RS negeri, RSCM, RS Fatmawati, RSPAD, RS Persahabatan.
3. Berpendidikan doktor dari  perguruan tinggi terakreditasi dengan tanda lulus yang sah.
4. Pernah duduki sekurang-kurangnya dua macam jabatan pimpinan di organisasi formal non politik, punya reputasi baik masa tugas minimal lima tahun.
5. Menyerahkan CV, pekerjaan, pengalaman, pendidikan, dan keluarga, dan pada saat pemilihan usia tak lampaui 60 tahun.
6. Menyerahkan makalah yang menguraikan tentang motivasi dari para calon ini mengapa bermaksud menjadi calon rektor, dan pemikiran rencana dan proker strategis, visi, misi, kebijakan umum, dan pokok-pokok jangka panjang universitas. Lalu mampu memberikan uraian gambaran diri.
7. Para balon tak boleh sebagai pengurus parpol.
8. Menyerahkan surat bermaterai bahwa yang bersangkutan tak pernah dihukum, tak lakukan tindak pidana kejahatan dari pengadilan tertinggi.
9. Menandatangani surat kesanggupan yang berisi siap berikan komitmen bekerja penuh waktu, bersedia dievaluasi secara berkala selama menjabat sebagai rektor, serta bersedia untuk mundur dan diberhentikan jika tak sanggup memenuhi tugas dan tanggung jawabnya sesuai tatib.
10. Sebagai WNI, diharapkan memiliki NPWP dan setia membayar pajak. (rfa)


Berita Selengkapnya Klik di Sini
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.

getting time ...

SPEAK UP

Duh, Pusing Pilih Jurusan Nih

Yes, lepas baju putih abu-abu nih. Sekarang bisa pakai baju bebas alias jadi mahasiswa. Tapi, mau pilih jurusan apa ya? Bingung nih. Nah, sebelum masuk SNMPTN dan SBMPTN, sharing tips dan trik milih jurusan yuk buat mereka yang merasa kebingungan ke rubrik Suara Mahasiswa periode 14 Mei-31 Mei 2013. Kirim ceritamu ke kampus@okezone.com disertai data diri dan foto paling oke.

BACA JUGA »