OPINI KAMPUS
Petak Umpet Wakil Menteri
Selasa, 12 Juni 2012 14:50 wib
-
Erna Dwi Susanti (Foto: dok. pribadi)
"Keberadaan wamen bisa jadi justru figur menteri yang sebenarnya. Wamen diadakan untuk memback up menteri yang justru ditunjuk hanya karena balas budi politik atau kepentingan lainnya.” (Yusril Ihza Mahendra Senin, 4 Juni 2012)
MASIH dalam bahasan yang kontroversial, terlebih setelah dibacakannya putusan MK yang membatalkan penjelasan Pasal 10 Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Keberadaan wakil menteri memanglah tidak bertentangan dengan amanat Undang-undang Dasar 1945, namun pengimplementasiannya menimbulkan tumpang tindih kinerja dan yang utama adalah pemborosan anggaran negara.
Bahasa Dasar Wakil Menteri
Tertera dalam pemaparan banyak diktat ataupun kamus lengkap bahasa Indonesia, seorang menteri masih diartikan sebagai seorang kepala suatu departemen (anggota kabinet), yang merupakan pembantu kepala negara dalam melaksanakan urusan (pekerjaan) negara. Poin utama di sini adalah mereka adalah pembantu presiden dalam melaksanakan urusan negara. Sedangkan menyadur arti wakil, adalah orang yang diberi kuasa untuk menggantikan orang lain atau sebuah posisi jabatan kedua setelah yang tersebut di depannya. Jadi secara gaya bahasa, lugasnya, wakil menteri adalah mereka (orang) yang menjadi wakil seorang kepala departemen apabila yang berkuasa di depannya (menteri) berhalangan untuk hadir. Serentak, tampak penerjemahan yang demikian inilah yang diakui oleh masyarakat secara umum.
Kembali menganalisa tentang tugas dari menteri yang membantu presiden untuk melakukan tata urusan kenegaraan, maka sudah selayaknya dipilih mereka yang memiliki kompetensi kerja yang handal dan sesuai dengan tuntutan tugas dalam bidangnya. Namun realita yang ada di Indonesia, masih terlampau sedikit yang mengedepankan kemampuan, hanya berbekal balas budi politik dan penghargaan atas sebuah koalisi sehingga wajar jika hambatan semakin meluas di kerangka pelaksanaan upaya kesejahteraan untuk rakyat. Jika memang ada sebuah wacana maupun upaya untuk memberikan wakil dari setiap menteri tidak bisa dengan vulgar disalahkan. Sebab, wacana dan upaya itu dulunya berasal dari kegelisahan untuk bisa memasifkan kinerja dari setiap lini kementrian yang ada, toh seorang wakil menteri adalah orang praktis yang lebih tahu keadaan di lapangan.
Itikad Presiden
Itikad presiden dalam penempatan wakil menteri pun menyeruakkan sangkaan bahwa dia ingin memberikan nuansa kesejahteraan umum secara total bagi warganya seiring keinginan balas budi dan prinsip keberlangsungan kenegaraan yang seimbang. Keputusan memberikan wakil bagi setiap menteri yang telah digulirkan pun menghasilkan banyaknya tambal sulam yang harus dilaksanakan oleh para pemintal kenegaraan.
Tambal Sulam Penjahit Indonesia
Setiap musim penerimaan siswa baru, maka tukang-tukang jahit akan kebanjiran order untuk menjahit pakaian-pakaian seragam. Seperumpamaan juga dengan yang dilaksanakan oleh Indonesia secara keseluruhan. Membuat musim penerimaan wakil menteri untuk membantu kinerja dari para menteri agar bisa bersinergi. Pembagian kerja yang nampak di masyarakat adalah, menteri sebagai sosok politis dengan tanda tanya besar seputar kemampuan mereka. Sementara itu, wakil menteri merupakan orang lapangan yang berfungsi melaporkan kondisi di lapangan seperti apa. Ide yang cerdas untuk kesejahteraan masyarakat.
Penjahit Indonesia masih bingung dalam menempatkan garis besar anggaran dananya. Sampai beberapa alternatif yang digunakan yakni dengan menaikkan harga beberapa barang untuk mencari anggaran gaji semisal wakil menteri. Membuat lobang, mencari kain perca untuk menambal, kemudian menyulamnya. Hanya berkisar pada rutinitas menambal dan menyulam. Dan ini hanya akan melelahkan para penjahit Indonesia dalam melaksanakan tugasnya, kelelahan para penjahit yang akan dibalas oleh penderitaan rakyat. Karena setidaknya beban anggaran sekira Rp15 miliar habis setiap tahunnya untuk pemberian gaji 20 wakil menteri yang ada, dengan estimasi setiap wakil menteri mendapatkan Rp753 juta per tahunnya.
Rel Kereta Menteri
Tugas pokok dan fungsi dari para menteri sudah cukup jelas keberadaannya. Mereka memiliki tugasnya masing-masing dan mereka memiliki amanat masing-masing untuk dilaksanakan. Ketika sebuah amanat sudah mereka terima dengan lapang dada, maka di saat itu pulalah sebuah tanggung jawab harus mereka berikan. Totalitas adalah hal yang harus diberikan. Kalaupun ada menteri berhalangan, maka tampaknya juga masih bisa meminang seorang menteri dari departemen yang berbeda untuk menggantikan tugasnya sebentar (ad interim). Atau, jika dikhawatirkan muncul kekosongan pada jabatan menteri tanpa wakil pun tugas-tugasnya bisa ditangani oleh menteri lain dengan jalan merangkap jabatan (ex officio). Dan Indonesia, hakikatnya mampu untuk melaksanakan yang demikian, hanya dibutuhkan kemauan dan kecerdasan yang lebih.
Petak dan Umpet
Sekarang perlu atau tidaknya seorang menteri pada dasarnya tergantung dari bagaimana kepastian presiden. Jika memang presiden menelaah sebuah keputusan yang bijak dengan memberikan kebijakan terarah, maka semuanya akan bisa diselesaikan. Kendati bagaimanapun, pemerintahan masa lalu (yang mungkin juga menjalankan roda pemerintahan dengan nuansa yang tidak berbeda dari yang sekarang) tidak pernah meninggalkan record untuk memberikan wakil atas menteri yang ditunjuknya, terlepas dia dari partai politik ataupun dari kalangan independen yang dipandang dan kemudian dinilai mumpuni. Sudah waktunya mengejar untuk menemukan kepastian atas perlu atau tidaknya memberikan wakil untuk menteri.
Jika menteri dirasa tidak mampu mengemban kuat tugasnya karena tidak memiliki kemampuan yang menunjang dan sangat membutuhkan bantuan, maka dia perlu diberikan wakil menteri. Posisi wakil menteri ini sekaligus menjadi bahwa menteri-menteri yang terpilih dan mendapat dampingan dari wakil adalah mereka yang tidak memiliki kemampuan serta bargaining position pasti atas tugas yang diembannya. Presiden juga bisa menetapkan bahwa tidak diperlukan wakil menteri karena tugas menteri sudah bisa dibantu oleh sekjen dan deputi yang ada. Keputusan ini juga dilakukan seiring memformat menteri yang memiliki kemampuan serta bargaining positition besar atas amanah yang dimilikinya.
Poros dasar ada pada presiden, jika presiden berkenan untuk lari-lari dan mengejar (kerja keras-red) melihat kondisi yang sekarang dengan melakukan analisis dan pembuatan keputusan yang tajam, maka segalanya akan bisa dipastikan. Saatnya presiden bermain petak-umpet atas perlu-tidaknya wakil menteri di tatanan pemerintahan yang sekarang. Keputusan dengan pertimbangan-pertimbangan yang penuh-cerdas-dan terarah dengan frame awal hingga akhir benar-benar untuk rakyat oleh rakyat dan dari rakyat. Menggapai totalitas kesejahteraan rakyat yang diamanatkan oleh pembukaan Undang-undang Dasar 1945.
Semangat perbaikan masih tetap ada, karena hakikat kemenangan tetap akan senantiasa dipergulirkan. Salam perbaikan dan salam keoptimisan.
Erna Dwi Susanti
Aktivis Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia
Mahasiswa STKS Bandung
(//rfa)
Berita Selengkapnya Klik di Sini