Getting Time...

Pilar Negara Bersatu Hadapi Ormas Nakal

Kamis, 23 Februari 2012 13:25 wib
Foto: dok. pribadi
Foto: dok. pribadi
INDONESIA memang merupakan negara hukum dengan berprinsip pada kebebasan berekspresi berpendapat dan juga kebebasan membuat suatu organisasi dengan syarat sesuai dengan hukum dan juga tidak menyalahi koridor hukum. Kerap kali semua itu tidak sejalan dengan apa yang ada. Sebagian ormas bahkan menyalahi hukum yang ada dengan berbuat dan bertindak semaunya sendiri.

Ormas yang hanya memikirkan ideologi mereka masing-masing dengan bentuk upaya kekerasan, sudah pasti dan harus dibubarkan. Karena mereka telah masuk pada koridor hak absolut dan relatif. Hak yang seharusnya dimiliki oleh orang lain diambil semena-mena dengan adanya kekerasan yang ada. Maka perlu adanya bentuk ketegasan dari pemerintah untuk memperbaiki ormas tersebut, jika memang tetap seperti itu, mau tidak mau dan tentunya harus segera dibubarkan.

Pembubaran itu bukan berarti membatasi akan kebebasan mengeluarkan pendapat membentuk suatu organisasi dan lain sebagainya. Tetapi sebagai upaya hukum atas perilaku yang telah melanggar hukum. Jika pemerintah tetap membiarkan hal semacam itu maka secara tidak langsung telah mempersilahkan budaya kekerasan di kalangan ormas merajalela. Hukum seakan tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Yang seharusnya ada keadilan di dalamnya untuk menindak kejahatan, malah berakibat terbentuknya ketidakadilan pada pelaku kekerasan dan kejahatan.

Bukan negara hukum namanya jika ormas pelaku kekerasan masih merajalela di mana-mana tanpa adanya tindakan tegas dari aparat hukum. Jika memang sulit untuk dibubarkan, seharusnya ada tindakan tegas dengan turun tangannya suara dan upaya dengan mengkolaborasikan antara legistalif, eksekutif, dan juga yudikatif; jika memang salah satu dari ketiganya belum bisa menangani.

Bagus Anwar Hidayatulloh
Mahasiswa Ilmu Hukum
UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta(//rfa)
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
TWITTER »
twit