Foto: dok. pribadi
DALAM suatu negara yang demokratis, setiap warga negara berhak mengeluarkan pendapatnya. Adanya kepastian ini dijamin hukum dan konstitusi khususnya pasal 28 UUD 1945. Artinya, negara memberikan kesempatan setiap orang untuk bebas berekspresi selama tidak menentang keputusan hukum yang berlaku.
Ironisnya, belakangan ini prinsip kebebasan berekspresi dijalankan secara sepihak menggunakan cara kekerasan. Mereka berlindung di balik kedok agama sehingga menimbulkan pro kontra di masyarakat. Tidak heran, muncul penolakan terhadap kehadiran mereka di masyarakat. Seperti yang terjadi baru-baru ini, warga Dayak melarang pembentukan ormas Islam anarkis di daerah Pontianak.
Melihat gejala kekerasan yang dilakukan ormas Islam, penulis berusaha memandang persoalan ini dalam dua perspektif. Pertama, aspek keagamaan. Konsep yang dijalankan ormas Islam sesungguhnya memiliki niat mulia. Dalam pandangan Islam, mereka ingin menegakkan syariat Islam dan menjalankan konsep amar maruf nahi mungkar. Tapi sesungguhnya, perlu ada kesadaran di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung.
Islam sebagai rahmatan lil alamin dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan budaya dan sosial masyarakat setempat. Istilah kerennya adalah kearifan lokal. Ketika akhirnya prinsip kekerasan gencar dilakukan dan bertentangan dengan budaya masyarakat Indonesia. Kekerasan itu mudah mendapatkan penolakan dan mengundang kecaman banyak pihak. Apalagi sejarah mengatakan Islam disebarkan di Indonesia penuh kedamaian seperti yang diprakarsai Wali Sembilan.
Kedua, perspektif hukum. Indonesia sebagai negara hukum menghendaki terciptanya keteraturan sosial. Setiap warga negara yang salah berhak mendapatkan hukuman sesuai aturan perundang-undangan. Terkait kelompok ormas anarkis, serahkan pelanggaran hukum kepada para penegak hukum. Bukan justru diseret ke ranah politis melalui mekanisme pembubaran sebagaimana keinginan Kementerian Dalam Negeri.
Ketika akhirnya dinilai masyarakat kelompok ormas ada yang meresahkan, tugas kepolisian mengusut dengan berbekal fakta hukum. Jangan sebaliknya, kasus kekerasan dibiarkan berkepanjangan, bernilai politis dan meninggalkan ancaman bagi warga negara lainnya. Dalam hal ini, masyarakat menuntut adanya ketegasan penegak hukum mengambil keputusan adil dan tidak bersifat diskriminatif.
Wacana pembubaran ormas anarkis penulis rasa bukan sebuah solusi yang mampu menyelesaikan masalah. Sebab, anarkisme itu harus diberantas sampai akarnya, bukan disikapi secara instan. Alangkah bijaknya kita meneladani perkataan Rasulullah SAW "Agama itu nasihat". Sebelum sampai keputusan pembubaran ormas, sebaiknya mendahulukan upaya persuasif terhadap segala sepak terjang ormas Islam yang dianggap melawan hukum dan mengganggu ketertiban umum. Kegiatan memberikan nasihat adalah salah satu upaya menyadarkan mereka agar mau mengubah pola dakwahnya. Ormas Islam itu juga diminta menerima dengan lapang dada segala masukan dari berbagai pihak.
Kedua, perlu ada perlakuan adil pemerintah terhadap eksistensi ormas Islam. Jika mereka bertindak anarkis, pemakaian jalur hukum adalah penyelesaian yang bijak. Apalagi Indonesia menegaskan hukum sebagai panglima. Maka ketika ada ormas Islam yang dianggap melanggar hukum, biarlah mekanisme hukum yang menyelesaikan. Sehingga pola main hakim sendiri tidak terus berulang dan dapat dicegah sejak dini. Untuk itu sambil menunggu proses hukum berjalan, pemerintah perlu membuat konsep dialogis dalam mencegah aksi kekerasan yang marak terjadi di Indonesia belakangan ini.
Terakhir, pemerintah wajib merancang konsep pencegahan aksi radikalisme dan anarkis bersama kelompok ormas Islam. Prinsip dialog kebersamaan perlu diintensifkan demi tercapainya konsensus kedamaian di masyarakat. Penyamaan pandangan penulis anggap strategis demi terbentuknya tatanan masyarakat yang saling menguatkan, percaya dan jauh dari sikap saling mencurigai. Bagaimanpun, mencegah lebih baik daripada mengobati. Belum ada kata terlambat untuk memulai asalkan setiap pihak mau sadar dan percaya setiap masalah pasti ada solusi yang dapat diselesaikan secara kekeluargaan.
Inggar Saputra
Mahasiswa Pendidikan
Universitas Negeri Jakarta
Pengurus Pusat KAMMI(//rfa)