Getting Time...

32 Artefak Indonesia Dipinjam Bangsa Lain

Marieska Harya Virdhani
Rabu, 15 Februari 2012 16:51 wib
Ilustrasi: ist.
Ilustrasi: ist.
DEPOK – Fakultas Ilmu Pengetahuan dan Ilmu Budaya (FIB) Universitas Indonesia (UI) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang–Undang (RUU) Budaya. Sebab hingga kini, RUU masih mandek dalam pembahasan DPR.

Dekan FIB UI Bambang Wibarata menilai, keberadaan Undang–Undang Budaya nantinya dapat menjadi payung hukum untuk melindungi budaya Indonesia. Salah satunya untuk menghindari pencaplokan dari negara lain.

Menurut Bambang, selama suatu budaya tidak dijadikan hak cipta atau tidak diakui oleh negara lain, sah–sah saja suatu negara menampilkan kebudayaan tersebut. Misalnya, ketika Barongsai yang asli China ditampilkan di Indonesia, maka warga China tidak boleh marah. 

"Tetapi Reog kini sudah diakui negara lain, padahal sejarah akar budayanya jelas dari Indonesia," ujar Bambang tegas di kampus UI, Depok, Rabu (15/2/2012).

Bambang memaparkan, selama ini sedikitnya 32 artefak Indonesia dipinjam negara lain. Tak hanya dipinjam, artefak-artefak tersebut bahkan diakui menjadi milik negara lain seperti Malaysia, Prancis, dan Belanda.

Karena itu, lanjutnya, peran perguruan tinggi, termasuk UI saat ini adalah melakukan pendataan setiap artefak milik suku bangsa di Indonesia. Dia mengklaim, saat ini UI telah memiliki database artefak milik suku Betawi.

"Kami mulai dari Betawi. Artefak yang dipinjam negara lain di antaranya ukiran Jepara, baju pengantin, serta motif batik," ujarnya menandaskan.(rfa)
TWITTER »
twit