Foto: dok. pribadi
SALAH satu tugas utama perguruan tinggi adalah mengamalkan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat. Kebijakan itu bukan tanpa dasar, pendidikan misalnya dianggap sebagai ruh strategis memandirikan dan mencerdaskan bangsa. Penelitian dipandang sebagai model efektif mentradisikan kebudayaan ilmiah. Pengabdian masyarakat merupakan tradisi mendekatkan ilmu pengetahuan yang bersifat teoritik dengan praktik. Ketiganya bersinergi menjadi landasan gerak perguruan tinggi mencapai visi besar konstitusi untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.
Tapi ironisnya, semangat Tridharma Perguruan Tinggi belum berjalan maksimal di lapangan. Menurut Mantan Wakil Menteri Pendidikan Nasional Fasli Djalal misalnya, kemampuan ilmuwan Indonesia untuk menyumbang penelitian ke jurnal ilmiah hanya 0,8 artikel per satu juta penduduk. Sebuah bukti betapa rendahnya kemampuan peneliti Indonesia. Lebih jauh diungkapkan, jurnal ilmiah Indonesia yang terakreditasi oleh Ditjen Dikti hanya 121 buah. Berdasarkan data, selama kurun waktu 1996–2010 Indonesia memiliki 13.047 jurnal ilmiah, Tertinggal jauh dibandingkan negeri tetangga Malaysia (55.211) dan Thailand (58.931).
Penguatan budaya ilmiah yang rendah diperparah kegagapan literasi masyarakat Indonesia. Taufiq Ismail menyebut Indonesia negara nol buku sebab jumlah bacaan buku siswa SMA Indonesia (nol), Malaysia (enam buku) dan Amerika (30 buku). Sedangkan menurut Badan Penelitian dan Pengembangan Kemendikbud, kemampuan membaca anak usia 15 tahun hanya 37,6 persen anak membaca tanpa bisa menangkap makna. Dalam persoalan menulis, Indonesia hanya mampu menghasilkan 8.000 buku per tahun, tertinggal dari Vietnam yang mampu menghasilkan 15.000 buku per tahun.
Kebijakan "Mi Instan"
Merespons buruknya pengamalan Tridharma Perguruan Tinggi, Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Djoko Santoso mengeluarkan kebijakan kontroversial demi meningkatkan kapasitas mahasiswa dan dosen di Indonesia. Kebijakan itu berbentuk surat edaran yang ditujukan kepada semua Perguruan Tinggi di Indonesia. Surat edaran pertama tertanggal 30 Desember 2011 (No. 250/E/T/2011) tentang kebijakan unggah karya ilmiah untuk kenaikan pangkat dosen. Isinya adalah Ditjen Dikti hanya menilai suatu karya ilmiah jika artikel dan identitas penulisnya bisa ditelusuri secara online. Untuk itu perguruan tinggi wajib mengunggah karya ilmiah mahasiswa dan dosen pada portal Garuda, perguruan tinggi dan seterusnya demi kemulusan usulan kenaikan pangkat 2012.
Edaran kedua tertanggal 27 Januari 2012 (No. 152/E/T/2012) perihal publikasi karya ilmiah untuk mahasiswa S-1, S-2, dan S-3 untuk kelulusan Agustus 2012. Isinya mengejutkan mahasiswa, sebab untuk syarat kelulusan program S-1 harus menghasilkan makalah yang terbit pada jurnal ilmiah, syarat lulus S-2 harus menghasilkan makalah yang terbit di jurnal ilmiah nasional terakreditasi Dikti, dan S-3 yang terbit di jurnal internasional. Sebuah kebijakan yang sangat baik, tapi perlu mendapatkan catatan kritis sebab berpotensi menghasilkan tiga dampak terhadap lulusan mahasiswa di masa mendatang.
Pertama, pada dasarnya seorang sarjana S-1 baru siap dikembangkan menjadi peneliti (calon peneliti). Mengutip Risman Nababan, mahasiswa yang excellent bisa lulus dalam empat tahun dan mahasiswa S-1 umumnya lulus dalam empat hingga 4,5 tahun. Lahirnya kebijakan Dikti berpotensi membuat kelulusan mahasiswa berjalan lebih lama yaitu lima hingga 7,5 tahun. Sebab, membuat karya ilmiah bukan persoalan mudah karena membutuhkan dana yang besar dan proses panjang. Perlu dipertimbangkan juga, kebiasaan menulis ilmiah mahasiswa Indonesia belum dapat dikatakan bagus. Tentu persoalan ini menjadi tantangan sebab jurnal ilmiah yang tidak berkualitas hanya menghasilkan sampah yang tidak layak dibaca.
Kedua, mengutip Franz Magnis Suseno, andai makalah calon lulusan S-1 sepanjang 10 halaman dan setiap tahun rata-rata ada 100.000 calon lulusan S-1, maka perlu disediakan sejuta halaman jurnal ilmiah. Kalau satu jurnal rata-rata 150 halaman dan terbit 12 kali dalam setahun yang harus disediakan adalah sekira 55 jurnal ilmiah. Seharusnya Ditjen Dikti paham jurnal ilmiah memiliki daya tampung terbatas. Jelas, kebijakan ini tidak berdasarkan kajian mendalam sebab Dikti belakangan mengambil jalan pintas atas persoalan ini yaitu mempersilahkan kampus membuat jurnal ilmiah online.
Ketiga batasan jurnal ilmiah sangat membingungkan dan kaku. Perlu adanya kesadaran Ditjen Dikti, tidak semua perguruan tinggi menerapkan skripsi. Ada beberapa perguruan tinggi memberikan penugasan laporan proyek akhir dan tugas akhir magang di sebuah instansi atau perusahaan. Bagi perguruan tinggi yang tidak lagi mengharuskan skripsi sebagai syarat kelulusan program sarjana tetapi memberikan pilihan magang, kebijakan baru itu akan menyulitkan.
Melihat proses kebijakan Ditjen Dikti yang gagal menyerap aspirasi Perguruan Tinggi, kita layak menyebut kebijakan ini sebagai "mi instan" demi mengatasi tumpulnya pemerintah atas kegagalan memproduksi jurnal ilmiah. Sebuah proses kebijakan yang ingin serba cepat, mengandung unsur paksaan dan tidak mengakar kepada kalangan mahasiswa dan dosen.
Restorasi (Mahasiswa) Peneliti
Sejatinya penelitian dan publikasi ilmiah adalah lambang prestasi penelitian mengingat rendahnya publikasi ilmiah. Pemerintah sebagai perumus kebijakan mencoba mengatasi persoalan itu. Tapi, mengutip Prof HAR Tilaar dalam buku Kebijakan Pendidikan, kebijakan pendidikan harus sebangun dengan kebijakan publik dalam mencapai tujuan pembangunan negara. Jangan sampai formulasi kebijakan pendidikan nasional mengalami disorientasi di lapangan.
Untuk itu, minimnya publikasi karya ilmiah harus disikapi arif, bijaksana dan dibingkai konsep jangka panjang. Sudah waktunya pemerintah membangun budaya membaca, menulis dan diskusi sejak dini (usia remaja) sehingga budaya riset dapat terbangun secara optimal.
Berangkat dari pemikiran itu, beberapa formulasi dan strategi yang dapat dikembangkan adalah :
a. Meningkatkan pendapatan peneliti/sistem penggajian yang tinggi.
Tidak dapat dimungkiri, lemahnya riset ilmiah peneliti salah satunya adalah faktor kesejahteraan. Banyak ahli Indonesia yang memilih bekerja di luar negeri karena minimnya apresiasi pemerintah baik persoalan fasilitas, kesejahteraan dan faktor pendukung kompetensi. Bagaimana seseorang nyaman menjalankan ativitas riset jika kesejahteraan kurang diperhatikan? Sebagai perbandingan, Malaysia memberikan gaji kepada seorang peneliti sepuluh kali lipat dibandingkan pemerintah Indonesia. Di negara maju, standar gaji peneliti berkisar Rp80-90 juta per bulan.
b. Menggencarkan tradisi baca tulis.
Dalam persoalan minat baca, pemerintah Indonesia bisa mengambil teladan dari goyangan literasi India. Perdana Menteri India Jawaharlal Nehru pernah mengatakan, "Kemajuan iptek dan industri harus sejalan dengan kemajuan sosial dan kebudayaan. Indikator paling nyata adalah tingginya minat baca masyarakat agar mammpu memahami dan menghargai berbagai kekayaan tradisi, seni dan budaya di masyarakat India sendiri." Dalam konteks global, India menempati peringkat pertama dalam menggunakan waktu untuk membaca. Orang India menghabiskan waktu membaca 10,7 jam per minggu.
c. Terpenuhinya infrastruktur meningkatkan budaya penelitian.
Membangun tradisi riset dan pembuatan jurnal ilmiah membutuhkan proses panjang, sarana dan iklim yang kondusif, Untuk itu perlu ditumbuhkan kesadaran pemerintah membangun infrastruktur yang mendukung budaya penelitian. Pembangunan laboratorium, pembuatan jurnal ilmiah (online dan cetak) dan dukungan lembaga penelitian harus digencarkan. Sehingga semakin banyak peneliti muda bermunculan. Selain itu, dukungan kelengkapan infrastruktur dapat membantu peneliti berkembang secara terbuka, intelektual dan kreatif.
d. Optimalisasi peran dosen sebagai pendidik dan peneliti utama.
Pemberdayaan dosen perlu dilakukan pemerintah mengingat mereka teladan mahasiswa. Ketika pembudayaan penelitian ilmiah dosen meningkat dan mahasiswa dijadikan partisipan aktif penelitian. Potensi pewarisan budaya ilmiah dan intelektual mahasiswa dapat terangkat. Untuk itu, interaksi pembangunan budaya ilmiah dosen dan mahasiswa harus berjalan sinergis dan berkesinambungan. Jangan sampai penelitian ilmiah dicitrakan dosen sebagai permainan proyek dan mahasiswa sebagai "kelinci percobaan" saja.
Rekomendasi ini tentu perlu mendapat tinjauan eksplorasi dan konsep yang mendalam sehingga dapat berkembang sebagai rencana aksi strategis yang bersifat nasional. Tentu harapan kita bersama budaya penelitian Indonesia meningkat dan peneliti muda banyak bermnnculan.
Tapi pemerintah hendaknya tidak lupa petuah bijak Francis Bacon, "Seseotang yang gemar membaca akan mempunyai pandangan luas, membuatnya menjadi manusia utuh. Seseorang yang gemar berdiskusi membuat dia harus siap memberikan jawaban atau mengajukan pertanyaan. Dan orang yang gemar menulis membuatnya menjadi orang yang cermat." Pemerintah mulai sekarang harus menumbuhkan budaya membaca, menulis dan diskusi agar kelak budaya riset dapat tumbuh subur di Indonesia.
Inggar Saputra
Pengurus Pusat Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI)
Peneliti Institute For Reform Sustainable (Insure)(//rfa)