Rektor UI Gumilar Rusliwa Somantri (Foto: Rifa/okezone)
JAKARTA - Rektor Universitas Indonesia (UI) Gumilar Rusliwa Somantri mengaku tidak terganggu dengan ditetapkanya Miranda Swaray Goeltom sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Miranda tersandung kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia.
"Saya kira tidak akan terganggu karena dosen juga banyak. Selain itu, selama proses hukum itu dapat saja beliau tetap mengajar," ujar Gumilar di Kantor Presiden Jalan Medan Merdeka Utara, Kamis (2/2/2012).
Namun, Gumilar mengimbuhkan, tentu saja hal itu bisa berlangsung selama Miranda tidak ditahan oleh KPK.
"Kalau beliau ditahan, tentu tidak ada di kampus. Misalnya, beliau harus menghadapi proses hukum secara lebih khusus, tentu tidak mempunyai waktu untuk mengajar," tuturnya.
Seperti diketahui, Miranda merupakan dosen di Fakultas Ekonomi (FE) UI. Dekan FEUI Firmanzah mengatakan pemecatan terhadap Miranda adalah urusan Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara. Sebab, Miranda berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Sementara Kepala Deputi Sekretariat Pimpinan UI Devie Rahmawati mengimbuhkan, pemecatan seorang dosen yang berstatus PNS baru akan dilakukan setelah adanya masa inkrah atau putusan dari persidangan. Kasus Miranda, nantinya akan sama dengan nasib anggota KPU yg juga dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UI, Mulyana W Kusumah.(rfa)