Foto: dok. pribadi
SOSOK Afriani Susanti, pengendara Daihatsu Xenia mendadak menjadi pusat perbincangan publik di Tanah Air. Dirinya dikenal publik karena kecelakaan maut yang menewaskan Sembilan pejalan kaki di Tugu Tani, Jakarta. Afriani mendapat dakwaan bersalah dari Kepolisian dan mendapat pasal berlapis. Pertama, UU No. 22/2009 tentang lalu Lintas, yakni pasal 283 karena melajukan kendaraan secara tak wajar; Pasal 288 ayat 1 dan 2 karena tidak memiliki STNK dan SIM; serta pasal 310 karena mengakibatkan orang lain terluka dan kehilangan nyawa. Afriani juga terancam dijerat pasal 359 dan 360 KUHP karena menggunakan narkotika yang hukuman maksimalnya lima tahun penjara.
Hukuman itu wajar. Akibat ulahnya pun, banyak masyarakat mengecam perilaku mengemudinya yang memakan banyak nyawa dan merusak fasilitas umum. Perilaku Apriani secara jelas melanggar hak pejalan kaki. Apalagi berdasarkan penelusuran Kepolisian, Apriani yang mengemudi mobil sejak SMA diketahui memakai narkoba saat mengemudikan mobilnya. Afriani juga tidak memiliki SIM, sebab SIM-nya sudah “wafat” sejak 2003. Terbuka sudah semua nilai negatif atas peristiwa maut Apriani yang membuat masyarakat kesal.
Melihat kecelakaan maut tersebut hati nurani setiap manusia pasti menangis. Tapi ironisnya hukuman yang diberikan tidak sebanding dengan perbuatan Afriani. hukuman yang diberikan kepada “pengemudi maut” ini hanya enam tahun penjara. Sebuah kontradiksi penegakan aturan hukum yang melukai hati masyarakat. Seharusnya, hukuman berat dijatuhkan karena akibat perilakunya mengakibatkan orang lain terluka dan kehilangan nyawa.
Adanya kecelakaan maut Tugu Tani menjadi momentum pemerintah melakukan dua refleksi. Pertama pemerintah harus mencabut kembali keputusan membatalkan perda miras. Sebab sebelumnya pemerintah bersikeras membatalkan perda miras yang dianggap bertentangan dengan Keppres, Sebuah alasan yang tidak logis karena penghapusan perda miras berpotensi melegalkan miras. Kondisi ini sangat disayangkan, sebab ketika miras belum dilegalkan sudah ada sembilan korban kecelakaan maut. Apalagi jika dilegalkan, berapa banyak nyawa yang harus dikorbankan.
Kedua, pemerintah harus kembali menegaskan sikap perang terhadap peredaran narkoba. Mengutip data Badan Narkotika Nasional (BNN), tahun 2008 jumlah pemakai narkoba di Indonesia mencapai 3,6 juta jiwa. Tahun 2011 meningkat menjadi 3,8 juta jiwa. Sedangkan jumlah pemakai narkoba juga meningkat dari 23.531 kasus pada 2010 menjadi 26.500 kasus pada 2011. Peredaran ekstasi dan sabu melonjak 110 persen dari 371.197 tablet pada 2010 menjadi 780.885 tablet pada 2011. Sedangkan Komisi Nasional Perlindungan Anak mencatat pasien ketergantungan narkoba di rumah sakit spesialis naik dari 2.090 jiwa pada 2009 menjadi 8.017 pada 2011.
Merespons itu, pemerintah perlu menimbulkan kesadaran masyarakat bahwa minuman keras dan narkoba adalah musuh bersama. Bukan sekedar imbauan, tapi bagaimana merumuskan langkah nyata memerangi dan memberantas narkoba. Jangan sampai negara dikalahkan cukong dan agen kapitalis pengedar narkoba yang merusak mentalitas serta moralitas anak Indonesia.
Pemerintah juga harus berfikir cermat sebelum berniat mencabut perda miras. Sebab pemberlakuan perda miras terbukti berhasil mengurangi dan menekan maraknya peredaran miras di masyarakat. Seharusnya ketika ada keputusan presiden yang bertentangan dengan kemaslahatan masyarakat, Keppres tersebut yang diusulkan dihapus agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat luas. Bukan “menindas” perda yang mampu menghasilkan dampak positif mengendalikan manusia Indonesia untuk menjauhi miras sebagai salah satu sumber yang mendorong manusia melakukan tindak pidana kejahatan.
Inggar Saputra
Pengurus Pusat kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (PP KAMMI)(//rfa)