Image: corbis.com
JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) menetapkan tahun 2008 sebagai puncak penindakan korupsi pendidikan.
Koordinator Divisi Pelayanan Publik ICW, Febri Henri menyampaikan, pada 2008 ditemukan 73 kasus korupsi pendidikan dengan kerugian negara hingga Rp144,1 miliar.
"Tapi setelah itu penindakan korupsi pendidikan terus menurun," ujar Febri di kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Kamis (12/1/2012).
Menurut Febri, penindakan korupsi pendidikan pada 2008 paling menonjol dibandingkan tahun lainnya karena aksi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang melakukan audit menyeluruh.
"Pada 2008 BPK melakukan audit menyeluruh atas pengelolaan dana pendidikan tahun ajaran 2007-2008 terkait dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Dana Alokasi Khusus (DAK), block grant, dan dana pendidikan lainnya. Penemuan BPK inilah yang dijadikan dasar laporan ke penegak hukum," kata Febri menjelaskan.
Berdasarkan hasil penelitian ICW, kasus korupsi terbanyak pada 2008 meliputi bidang DAK dan dana BOS. Kasus yang meliputi dua bidang ini, menurut Febri, memiliki tata kelola yang buruk serta lemahnya pengawasan sehingga paling banyak ditindak.
"Sayangnya, audit menyeluruh yang dilakukan BPK tidak dilakukan secara terus-menerus, hanya pada 2008. Tidak heran, penindakan kasus korupsi di bidang pendidikan pada tahun-tahun selanjutnya terus menurun," tuturnya.
Dari hasil penelitian ICW sejak 2004 hingga 2011 ditemukan 233 kasus korupsi pada bidang pendidikan. Penelitian terbagi dalam dua periode, yakni 2004-2009 dengan 160 kasus, dan periode 2010-2011 dengan 73 kasus.
"Dari 233 kasus yang ditindak, satu kasus tidak ditindaklanjuti karena tidak menimbulkan kerugian bagi negara," kata Febri.(rfa)