Ilustrasi: ist.
JAKARTA - Pemerintah berencana mengembalikan sistem distribusi guru secara sentralisasi. Namun, wacana ini dinilai tidak bijak.
Menurut anggota Komisi X dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Rohmani, resentralisasi distribusi guru bukanlah persoalan sederhana karena tidak hanya menyangkut individu, tetapi juga keluarga guru yang bersangkutan.
"Jika pemerintah menetapkan guru A harus pindah ke daerah lain, maka seharusnya keluarga guru tersebut diperhatikan juga. Sebab memindahkan guru yang sudah berkeluarga, berarti memindahkan satu keluarga utuh. Dan ini tidak mudah," kata Rohmani di ruang sidang pleno FPKS di Gedung DPR RI, Jakarta, Jumat (16/12/2011).
Sentralisasi distribusi guru sebenarnya diterapkan ketika masa orde baru. Kemudian, pada masa reformasi, sistem desentralisasi pun diterapkan.
Rohmani menilai, resentralisasi distribusi guru juga tidak mudah karena terkait dengan penerapan Undang-undang Otonomi Daerah. Pendistribusian guru saat ini sendiri diatur melalui surat keputusan bersama (SKB) lima menteri yakni Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB), Menteri Keuangan, dan Menteri Agama.
"Menurut saya, apa pun skema distribusi guru yang akan diterapkan, ada tiga hal yang harus diperhatikan. Pertama, sebaran guru harus sesuai kebutuhan tiap daerah. Kedua, ada jaminan kualitas guru sama di tiap wilayah. Dan ketiga, ada jaminan kesejahteraan bagi para guru, terutama bagi mereka yang mengabdi di tempat terpencil," ujar Rohmani memaparkan.
Dia juga menilai, ada baiknya skema distribusi terbaru nantinya diterapkan kepada para guru muda yang akan diangkat. Sebaliknya, skema ini tidak berlaku bagi para guru yang kini sudah mengajar.
"Jadi, ada perjanjian hukum sejak awal, bahwa mereka yang diangkat menjadi guru bersedia ditempatkan di daerah mana pun di Indonesia," ujarnya mengimbuhkan.
Skema ini, kata Rohmani, juga berlaku bagi guru honorer. Dia mencontohkan, para guru honorer yang bersedia menandatangani dan menjalankan perjanjian untuk ditempatkan di mana pun, akan diberi insentif berupa pengangkatan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
"Ini baru sebatas pemikiran. Tapi jika diterapkan, maka akan mampu mengatasi dua masalah sekaligus, yakni sebaran guru, dan masalah pengangkatan guru honorer," pungkasnya. (rfa)