foto: ist
JAKARTA - Sebanyak 180 ribu guru tenaga honorer yang tidak diangkat menjadi tenaga kontrak oleh pemerintah daerah terancam bakal gagal jika Peraturan Pemerintah (PP) pasal tentang pengangkatan guru honorer menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) direvisi.
Hal tersebut diutarakan Ketua Forum Honorer Indonesia Nuraini. Dia berkomentar, yang menjadi perdebatan mengenai tenaga pengajar honorer selama ini adalah 30 persen dari 600 ribu atau sebanyak 180 ribu guru honorer kategori dua (K2) yang tidak diangkat oleh pemerintah daerah akan menjadi tenaga kontrak jika PP Kesejahteraan tidak direvisi pasal tentang pengangkatan guru honorer menjadi PNS.
Oleh sebab itu, kedatangan dia dan puluhan anggotanya ke kantor BPSDM dan PMP Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) adalah untuk menanyakan kapan PP tentang tenaga honorer dan PP tentang Kesejahteraan itu disahkan, karena di dalam kedua PP itu terdapat peraturan yang terkait dengan nasib para tenaga honorer.
"Yang tidak lulus tes akan menjadi tenaga kontrak sementara kami kan bukan buruh pabrik yang sistemnya memakai outsourcing. Tolong bedakan itu," tegasnya.
Nanti,lanjutnya, yang bergejolak adalah guru yang tidak lulus akan menjadi tenaga kontrak lalu dikembalikan ke daerah. Akan tetapi jika daerah mengaku tidak mampu mempekerjakan secara kontrak karena APBD-nya terbatas maka sama saja semua guru honorer akan mengalami PHK massal.
Oleh karena itu pihaknya meminta Kemendikbud untuk melindungi status mereka tersebut.
Sementara mengenai standarisasi gaji guru honorer yang dilontarkan Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidik (BPSDM dan PMP) Kemendikbud Syawal Gultom, dirinya menerangkan para guru itu bisa saja menuntut kesetaraan gaji apabila mempunyai skill yang melebihi guru lain.
"Jika tidak maka akan susah untuk direalisasikan karena pada dasarnya persaingan untuk menjadi guru sangatlah ketat. Di mana guru honorer juga harus bersaing dengan guru PNS dan juga para guru yang baru lulus," pungkasnya.(Neneng Zubaidah/Koran SI/rhs)