foto:ist
JAKARTA - Rasanya agak berat ya jika kita bicara mengenai hukum zakat, karena enggak akan cukup satu artikel saja. Pasalnya hukum zakat itu beragam, menjelaskannya harus detail.
Tenang, kamu enggak bakal menemukan hal berat semacam itu. Sebab, Konsultan Zakat Ustad Rahmatullah Oky, akan menjelaskan hukum zakat yang bisa berlaku untuk kamu.
Sebagai mahasiswa yang sadar zakat, kamu harus tahu apa syaratnya orang yang sudah dapat wajib pajak. Kata Oky, syaratnya ada lima, "Syaratnya antara lain, orang tersebut harus muslim, merdeka (bukan budak), hartanya milik sendiri, hartanya sudah jatuh nisab (sejumlah yang telah ditentukan), dan sudah masuk satu haul (satu tahun)," kata Oky saat dihubungi okezone, Selasa (23/8/2011).
Jadi, lanjut Oky, membayar zakat tidak boleh sembarangan, ada ketentuannya. Penyalurannya juga ada koridornya. "Syaratnya hanya itu saja. Jika ada mahasiwa yang sudah sukses dan punya penghasilan sendiri, berarti dia sudah mendapat wajib zakata," Oky mengimbuhkan.
Jika belum mampu, mahasiwa bisa sedekah melalui infaq dan zakat fitrah. "Kedua hal tersebut tidak terikat persyaratan tertentu. Hanya saja jika zakat fitrah, hukumnya wajib kala bukan Ramadan," papar Oky.
Ada pun ketentuan zakat fitrah yakni semua muslim baik yang sudah dewasa, maupun masih dalam kandungan. "Jadi walaupun masih di dalam kandungan dan terdeteksi hidup, sudah wajib zakat fitrah, dibayarkan oleh orangtuanya," pungkas Oky.
Zakat yang cocok untuk mahasiswa, menurut Oky adalah zakat fitrah, selain memang wajib, zakat fitrah bisa diwakilkan untuk menunaikannya. "Misalnya, jika ada mahasiswa di Bandung, sementara orangtuanya di Kalimantan, si mahasiswa bisa dibayarkan zakatnya melalui orangtuanya, dan sudah tidak perlu menunaikan zakat fitrah lagi," jelasnya.
Jadi, sudah jelas kan zakat apa yang wajib kamu bayar? Sekarang kamu tinggal tentukan, kapan kiranya kamu menunaikan zakat fitrah dan infaqmu? (rhs)
getting time ...
Yes, lepas baju putih abu-abu nih. Sekarang bisa pakai baju bebas alias jadi mahasiswa. Tapi, mau pilih jurusan apa ya? Bingung nih. Nah, sebelum masuk SNMPTN dan SBMPTN, sharing tips dan trik milih jurusan yuk buat mereka yang merasa kebingungan ke rubrik Suara Mahasiswa periode 14 Mei-31 Mei 2013. Kirim ceritamu ke kampus@okezone.com disertai data diri dan foto paling oke.
Rabu, 19 Juni 2013 19:47 WIB
Rabu, 19 Juni 2013 18:01 WIB
Rabu, 19 Juni 2013 16:35 WIB
Disclaimer
el-izzah » 0 Tanggapan
Maaf kalo boleh saya ingin sedikit mengklarifikasi artikel tersebut di atas, mengenai hukum zakat bagi bayi dalam kandungan, menurut apa yang telah saya pelajari di pelajaran fikh zakat dikampus saya dulu di IAIN Ar-Raniry banda Aceh, bagi bayi yang masih dalam kandungan tidak berlaku zakat, kecuali kalau dia sudah lahir menjelang hari raya idul fitri baik di bulan ramadhan atau minimal dia lahir pada malam ato subuh menjelang hari raya, maka hukumnya wajib untuk dibayarkan zakat fitrah bagi bayi yang lahir tersebut, karena zakat fitrah itu tujuan'a adalah untuk mensucikan diri kita di hari yang suci, oleh karena itu disebut zakat fitrah= fitri yang berarti suci.maka wajib dilaksanakn oleh semua insan yang telah lahir ke muka bumi, hanya saja pembagian'a berdasarkan hukum yg telah ditentukan juga. sedangkan bayi dalam kandungan tidak diwajibkan karena mungkin kita belum tau kapan dia lahir dan kita juga belum tau apakah dia bisa lahir selamat atau tidak, meskipun memang dia sudah terdeteksi hidup dalam kandungan. sekian informasinya, mohon maaf kalo ada yang kurang. terima kasih;)
Beri Tanggapan Laporkan