Getting Time...

Unpar Kupas Kelemahan RUU Intelijen

Iman Herdiana
Selasa, 28 Juni 2011 14:51 wib
Image: corbis.com
Image: corbis.com
BANDUNG - Rancangan Undang-undang (RUU) Intelijen yang dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini mengandung banyak kelemahan. Bahkan, RUU Intelijen cenderung mengancam demokrasi, penegakan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).

Kelemahan dalam RUU Intelijen tersebut, yakni penangkapan dan penyadapan. Namun, pemerintah bersikukuh memberikan kewenangan terhadap lembaga intelijen untuk melakukan pemeriknsaan intensif atau penangkapan.

Hal itu terungkap dalam diskusi bertema RUU Intelijen Negara yang digelar Koalisi Advokasi untuk RUU Intelijen di Universitas Katholik Parahyangan (Unpar) Bandung. Diskusi ini menghadirkan narasumber dari Komisi I DPR Helmi Fauzi dan Andreas Hugo Paraera, Direktur Program Imparsial Al Araf, dan pengamat media Rana Akbari Fitriawan.

"Yang jadi persoalan intelijen adalah ingin seperti polisi menyelidiki, menginvestigasi, hingga menangkap. Padahal tugas intelijen adalah mengumpulkan informasi, menganalisis, untuk masukan bagi aparat penegak hukum supaya melakukan tindakan," ungkap Al Araf, Selasa (28/6/2011).

Dia mencontohkan, pembunuhan Osama bin Laden merupakan hasil kerja bertahun intelijen Amerika atau CIA. Tetapi saat CIA menemukan Osama, CIA tidak menindak. "CIA nangkap langsung tidak? Dia melapor dan yang menindak adalah marinir AS," tuturnya.

Jika intelijen diberi kewenangan menangkap, yang dikhawatirkan adalah kapabelitas intelijen dalam melakukan tindakan. "Jika intelilijen menangkap, tanda intel tak cerdas. Basis intelijen adalah inteligensia atau kecerdasan," imbuhnya.

Helmi Fauzi mengatakan, RUU intelijen seperti pedang bermata dua. Di satu sisi bisa jadi perangkat reformasi supaya intelijen tidak jadi makhluk tak tersentuh, tapi bisa dimintai pertanggungjawabannya.  "Ini bagian dari tuntutan akuntabilitas dan transparansi. Supaya intelijen tidak menyalahi kewenangan," Hilmi menegaskan.

Di sisi lain, jika ada pasal UU intelijen memberikan fasilitas kepada intelijen melakukan tindakan dan kewenangan yang legal, misalnya penangkapan dan penyadapan bisa membuat intelijen tergelincir jadi instrumen yang berbahaya bagi demokrasi.(rfa)
TWITTER »
twit