Getting Time...

Mengembalikan Martabat Guru dan Dosen

Senin, 28 Desember 2009 06:37 wib
KONON di Indonesia dahulu (bahkan di zaman kolonial), guru merupakan profesi yang sangat terhormat dan bermartabat. Di negara-negara Asia yang sudah sangat maju, misalnya Jepang dan Korea Selatan, saat ini guru juga tetap menjadi profesi yang sangat dihormati, tentu saja termasuk guru besar. Bahkan di Korea secara bercanda mereka mengatakan “mahasiswa di Korea menginjak bayangan dosennya saja sudah takut”.

Bagaimanakah nasib para guru dan dosen di Indonesia? Tampaknya kemajuan setelah kita merdeka telah membawa kita kepada arah sebaliknya terhadap profesi guru. Mungkin karena perkembangan modernisasi di Indonesia lebih mengarah pada materi ketimbang yang spiritual mengakibatkan tata nilai yang kita anut berubah. Akibatnya profesi guru dianggap tidak menarik karena tidak diperhatikan.

Mereka memperoleh remunerasi yang rendah. Sebagian bahkan bekerja seperti pekerja sukarela. Nasib dosen pun sebenarnya serupa. Mereka yang kebetulan memiliki profesi dalam bidang keilmuannya yang langsung diterapkan di masyarakat tentu beruntung. Mereka dapat berpraktik sebagai ahli di bidangnya dan memperoleh penghasilan yang memadai. Namun para dosen yang hanya menggantungkan profesinya pada mendidik tentu harus bekerja ekstra keras untuk memenuhi kebutuhannya.

Bagaimanakah perubahan bermakna pada 2009? Marilah kita bahas. Sesudah Undang-Undang No 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional diundangkan pada 2003, berbagai reformasi sistem pendidikan di Indonesia telah dilakukan. Dalam undang-undang tersebut diamanatkan bahwa pendidikan di negara kita harus didanai dengan porsi 20 persen dari APBN dan APBD kita (Pasal 49). Perubahan ini sangat mendasar hingga tahun 2008 APBN kita belum memenuhi Undang-Undang No 20.

Kemudian PGRI mengajukan gugatan uji materi kepada Mahkamah Konstitusi (MK). Sesuai dengan putusan MK No 13/PUU-VI I/2008, pemerintah harus menyediakan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.

Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negara/lembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, tetapi tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah. Dengan demikian, jumlah tersebut juga mencakup untuk gaji guru dan dosen.

Kendati demikian, nilainya tentu sangat bermakna bagi perbaikan pendapatan para guru maupun dosen. Untuk memperbaiki sistem pendidikan, setidaknya ada tiga pilar utama yang harus diperhatikan, yaitu kualitas guru, sarana dan prasarana, serta akses informasi. Jika kita membicarakan porsi anggaran pendidikan, tahun 2009 adalah tahun dimulainya perbaikan kualitas guru, peningkatan sarana dan prasarana, serta peningkatan akses informasi. Kualitas guru diatur dalam Undang-Undang No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Undang-undang ini mempertegas dan melegalkan antara lain tentang kedudukan profesional dan sertifikasi, kewajiban, kapasitas dan kualitas, hak-hak maupun sanksi bagi para guru dan dosen. Berkaitan dengan peningkatan kualitas/kapasitas guru dan dosen, keseimbangan remunerasi diperhatikan oleh Undang-undang No 14/2005. Dengan perbaikan pendapatan guru dan dosen secara bermakna, tentu hal itu akan menaikkan martabat para guru dan dosen tersebut.

Mengapa? Karena di satu sisi profesi guru dan dosen menjadi diperhitungkan sebagai pilihan di masyarakat, sedangkan di sisi yang lain guru dan dosen dapat bekerja lebih terfokus pada profesinya. Untuk melengkapi realisasi dari pendapatan para guru dan dosen diperlukan beberapa peraturan yang lebih rendah tingkatnya, misalnya peraturan pemerintah dan surat keputusan menteri. Semuanya telah berhasil dilaksanakan pada 2009 dan peningkatan pendapatan guru serta dosen telah terlaksana pada 2009.

Peningkatan pendapatan guru dan dosen ini patut dimaknai oleh semua pihak secara bijak, oleh pemerintah, masyarakat maupun guru dan dosen sendiri. Pemerintah sewajarnya memfasilitasi agar guru dan dosen dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik sesuai dengan Undang-Undang No 14/2005 serta guru dan dosen harus melaksanakan semua kewajibannya dengan sungguh-sungguh dan terfokus.

Adapun masyarakat memperhatikan profesi guru dan dosen sebagai profesi yang menjanjikan dan bermartabat sehingga menjadi salah satu profesi pilihan yang menjanjikan. Gejala dari sisi masyarakat memang telah meningkat antara lain dengan meningkatnya minat calon mahasiswa untuk masuk ke perguruan tinggi program studi keguruan. Kita berharap di masa depan akan memiliki para guru dari hasil saringan calon mahasiswa “terpilih” (“peringkat atas”).

Dari sisi guru, karena pendapatan tunjangan profesi memerlukan standar pendidikan minimum maupun standar kualitas lain, mereka pun berusaha memenuhinya. Hal yang sama juga untuk para dosen. Namun harus diperhatikan bahwa usaha untuk mencapai standar kualitas yang digariskan Undang-Undang 14/2005 tersebut wajib dicapai/diperoleh dengan cara yang jujur. Kejujuran merupakan pilar utama dalam pendidikan.

Tanpa kejujuran, hasil dari pendidikan hanyalah merupakan fatamorgana yang tidak pernah ada secara nyata. Kendala dalam pelaksanaan Undang-Undang No 20/2003 maupun Undang-Undang 14/2005 memang ada, misalnya jumlah guru yang besar (lebih dari 3 juta orang), jumlah dosen (lebih dari 200.000), murid maupun mahasiswa yang relatif demikian besar, luas wilayah Indonesia dan berbentuk kepulauan membuat proses mobilisasi orang maupun sarana dan prasarana tidak sederhana.

Keadaan ini mengakibatkan kesenjangan dalam kapasitas modal insani, sarana-prasarana maupun aliran informasi. Dengan demikian usaha untuk memenuhi pilar-pilar utama pendidikan terus dilakukan pada 2009 ini, antara lain dengan intensifikasi Jardiknas (Jejaring Pendidikan Nasional) dan INHERENT (Indonesian Higher Education Network) dengan memanfaatkan internet. Kendala ini tidak mungkin dapat diatasi secara langsung seluruhnya secara bersamaan.

Oleh karena itu, berbagai peningkatan dalam modal insane, sarana dan prasarana, serta aliran informasi perlu dilakukan secara berangsur dan terstruktur. Kita semua menyadari jika kita berbicara tentang mutu dan daya saing, target kita merupakan target yang bergerak. Mutu dan daya saing tidak pernah bergerak turun, pasti naik terus. Dengan demikian usaha dalam hal peningkatan martabat pendidikan maupun insan pendidikan perlu dilakukan secara terus-menerus.

Karena sifat target kita yang juga menaik terus, tidak ada jalan lain yang perlu kita lakukan selain melakukan percepatan di atas laju dari peningkatan mutu pendidikan secara rata-rata dari semua pesaing kita di dunia. Jika Indonesia ingin tetap bertahan dalam peta dunia, pekerjaan rumah kita dalam peningkatan martabat pendidikan wajib dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan profesional.

Kita telah memulai langkah pada 2009 dengan benar sehingga dapat kita jadikan acuan untuk melangkah ke depan secara bijak dan jujur. Kita harus menjaga keberlanjutannya. Kita juga harus menetapkan standar yang terus ditingkatkan bersamaan dengan perbaikan mutu yang berkelanjutan. Tidak ada negara yang dapat maju tanpa memiliki pendidikan yang baik. Insya Allah Indonesia akan menjadi negara yang diperhitungkan di masa depan. Selamat Tahun Baru 2010, mari kita hadapi tahun mendatang dengan karya yang lebih banyak.(*)

DJOKO SANTOSO
Rektor Institut Teknologi Bandung (ITB)


(//mbs)
TWITTER »
twit