tdk usah takut atau cemas dgn adanya Uji Kompetensi tapi lihat sisi positif dari program ini.jangan lihat besarnya Tunjangan tanpa diimbangi dgn prestasi kerja.
Diklat PLPG yang berakhir tahun ini, tidak menjamin guru menjadi profesional karena dari pengamatan saya,,, yang belum pantas untuk lulus diklat," diluluskan", akhinya dari cara mengajar sebelum profesional, sama saja dengan sesudah mendapatkan sertifikat tenaga yang profesional........
Pengawasan secara berkala dari pihak diknas atau yang berkompeten dibidang pendidikan, khususnya yang sdh menyandang gelar guru profesional dan mendapatkan imbalan gaji yang besar, harus diberdayakan karena guru yang sudah sertifikasi, tidak mengajar sesuai dengan tuntutan guru profesional......adakah peningkatan kwalitas peserta didik setelah diajar oleh guru prof ???? kembali ke diri kita masing-masing,,, yang harus mempertanggungjawabkan apa yang sudah di terima. BELUM ADA KESADARAN YANG SESUNGGUHNYA TUK MENJALANKAN PROFESINYA.
aduh kasian deh para bpk/ibu guru yg slalu jadi kambing hitam rendahnya mutu pendidikan, ortuku kduanya guru smp skr ttp ngajar dg baik, menurut saya yang perlu diperbaiki itu MORAL para Pengelola Pendidikan yg sudah berbudaya BIROKRATIS danKAPITALIS. banyak guru pinter karena kritis malah dipinggirkan dan dikucilkan. ingin tahu bukti di PAKIS kab.Malang, untuk tentukan Guru Berprestasi yg hasilnya nanti akan jadi KS; kriterisnya tdk jelas. Guru berprestasi rangking pertana, tahun 2011 kemarin ikut PSG tidak lulus, bisa lulus krn ikut ujian ulang, tetapi ttp promosi KS.
Setiap kali ada demo u/ peningkatan kesejahteraan guru,rasa nya kok miris bgt..diam2 udah jadi kapitalis..apalagi klo tdk mau meningkatkan mutu pengajaran..pecat aja..yakin!!banyak yg mau ngelamar jadi guru klo cuman orientasi nya materi..saran : klo mau mencari dan menumpuk harta,sebaiknya jadi pengusaha/pedagang..Guru jaman dulu,banyak yg idealis..bukan opportusi
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.
Aturan Main:
Seluruh layanan yang diberikan mengikuti aturan main yang berlaku dan ditetapkan oleh Okezone.com.
Pasal Sanggahan (Disclaimer):
Okezone tidak bertanggung-jawab atas tidak tersampaikannya data/informasi yang disampaikan oleh pembaca melalui berbagai jenis saluran komunikasi (e-mail, sms, online form) karena faktor kesalahan teknis yang tidak diduga-duga sebelumnya
Okezone berhak untuk memuat, tidak memuat, mengedit, dan/atau menghapus data/informasi yang disampaikan oleh pembaca.
Data dan/atau informasi yang tersedia di okezone hanya sebagai rujukan/referensi belaka, dan tidak diharapkan untuk tujuan perdagangan saham, transaksi keuangan/bisnis maupun transaksi lainnya. Walau berbagai upaya telah dilakukan untuk menampilkan data dan/atau informasi seakurat mungkin, Okezone dan semua mitra yang menyediakan data dan informasi, termasuk para pengelola halaman konsultasi, tidak bertanggung jawab atas segala kesalahan dan keterlambatan memperbarui data atau informasi, atau segala kerugian yang timbul karena tindakan yang berkaitan dengan penggunaan data/informasi yang disajikan.
Bagi Anda yang mengirimkan komentar pembaca, surat pembaca, dan artikel atau tulisan lainnya, foto dan video, tunduk pada aturan Okezone.com, di antaranya tulisan tidak SARA, tidak merupakan informasi/berita bohong, tidak beritikad buruk, tidak provokatif, dan tidak melanggar ketentuan etika dan hukum yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran atas hal-hal di atas, maka Okezone.com berhak untuk mengedit atau menghapus keseluruhan materi artikel/berita/informasi/surat pembaca/komentar/foto dan video yang dimaksud.