www.okezone.com
news

Suara Kampus


Mantan Dosen Gugat UPI Rp20 Miliar

Rabu, 25 November 2009 - 13:12 wib
text TEXT SIZE :  

BANDUNG - Sebanyak 40 mantan dosen Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Bandung mengajukan gugatan terhadap manajemen UPI sebesar Rp20 miliar yang disampaikan melalui Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

Mereka menggugat UPI karena telah memerintahkan para mantan dosen tersebut untuk mengosongkan 40 rumah dinas di lingkungan Kampus UPI di Jalan Setiabudhi, Kota Bandung, yang telah dihuni selama puluhan tahun. Penggugat menilai pihak UPI secara sewenang-wenang melakukan pengusiran dengan alasan akan melakukan penataan dan pengembangan kampus. Namun para pensiunan tersebut tidak direlokasi. Padahal, hampir rata-rata mereka sudah menempati lokasi tersebut sekira 30 tahun.

Selain itu, hingga 2008 lalu mereka selalu membayar sewa ke negara, dan membayar pajak bumi dan bangunan (PBB). Kuasa hukum penggugat dari Pos Bantuan Hukum (Bakum) DPC Ikadin Kota Bandung, Maruli Situmeang mengatakan, ke-40 mantan dosen itu terpaksa melayangkan gugatan karena masalah ini semakin merugikan para penggugat. "Proses pengerjaan proyek itu tetap berlanjut sehingga mengganggu penghuni di rumah-rumah dinas tersebut. Ini sudah bentuk intimidasi penggusuran secara halus," ujar Maruli eusai sidang mediasi di PN Bandung, kemarin.

Maruli mengatakan, masalah ini muncul saat terbit surat Rektor UPI No1750/J/33/LK03.03/2006 tanggal 24 Maret 2006 tentang imbauan untuk pengembalian rumah dinas. Menurutnya, alasan penataan dan pengembangan main gate dan landscaping kawasan Villa Isola Heritage yang dilakukan sepihak oleh UPI tidak menyelesaikan masalah bila dilakukan dengan mengusir para mantan karyawan. Mediasi sendiri gagal dilakukan karena pihak tergugat dari UPI tidak datang. Akhirnya, sidang mediasi diundur hingga 15 Desember agar semua pihak bisa hadir.

Sementara itu, Kepala Humas UPI Andika Dutha Bachari mengatakan, UPI memutuskan tidak datang dalam proses mediasi di pengadilan karena merasa tidak perlu datang. Andika menyatakan, UPI siap menghadapi gugatan tersebut. Menurutnya, UPI memandang masalah ini bukan masalah besar karena yang menggugat hanya sebagian kecil pensiunan.

"UPI telah menyediakan Rp10 juta sebagai uang pindah. Sudah banyak pensiunan yang pindah," katanya.

(Koran SI/Koran SI/mbs)

o1 o2
o3 o4
o1 o2

Berita Lain

o3 o4