MEDAN - Keputusan Mahkamah Agung (MA) RI terkait kepengurusan Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) yang sah berimbas kepada alumni perguruan tinggi swasta itu.
Pihak yang dimenangkan mengklaim 6.000 ijazah cacat hukum karena bukan mereka yang menerbitkan. Sebagai pihak yang dimenangkan MA, Ketua Umum Pengurus Yayasan Universitas Islam Sumatera Utara (UISU) Prof Dr Usman Pelly pun mengklaim sebagian dari ijazah itu ditolak ketika dijadikan syarat pelamaran calon pegawai negeri sipil (CPNS) di sejumlah daerah di Sumut dan Nanggroe Aceh Darussalam (NAD).
"Hampir setiap hari ada saja alumni UISU dari berbagai daerah datang kepada kami meminta perbaikan ijazah karena ditolak begitu akan mendaftarkan diri menjadi CPNS. Alasan penolakan karena ijazah itu dinilai cacat hukum," papar Usman Pelly kepada wartawan seusai bertemu Gubsu Syamsul Arifin di Medan. Usman menambahkan, ijazah lulusan UISU yang ditolak sejumlah daerah bukan dokumen yang dikeluarkan mereka.
Menurut dia, sudah banyak daerah yang tahu bahwa Yayasan UISU versi merekalah yang sah sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) RI No 150/K/TUN/2008 tertanggal 16 Februari 2009 dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional yang ditandatangani Bambang Sudibyo. Menurut dia, daerah yang menolak ijazah UISU yang dikeluarkan pada periode 2007-2009,di antaranya Kutacane (NAD), Meulaboh (NAD), Blang Kejeren (NAD), Langkat, Madina, Asahan, Tebingtinggi, Pematangsiantar, Labuhanbatu Selatan. Namun, pernyataan Usman itu langsung dibantah Rektor UISU Chairul M Mursin.
Dia menyatakan belum ada laporan penolakan ijazah lulusan alumni untuk masuk menjadi CPNS di kabupaten/kota di Sumut. Dia menambahkan, pemberitaan yang memuat kabar bahwa ijazah yang ditandatangani Pejabat (Pj) Rektor Prof Djanius Djamin ditolak pada penerimaan CPNS bukanlah permasalahan besar. "Kenapa ijazah yang dikeluarkan Djanius dipermasalahkan.Yang bersangkutan merupakan pejabat rektor yang diangkat dan ditunjuk Dirjen Dikti sebagai utusan pemerintah untuk menetralisasi keadaan pada waktu terjadinya insiden di Yayasan UISU beberapa tahun lalu," ujarnya.
Sejak surat Mendiknas Bambang Sudibyo yang menyatakan Yayasan UISU yang sah dipimpin Prof Dr Usman Pelly diterbitkan, sekitar dua bulan lalu, mereka belum masuk di kampus induk di Jalan Sisingamangaraja. Yayasan yang dipimpin Ketua Ir Helmi Nasution masih menduduki kampus itu. Chairul mengimbau mahasiswa dan alumni UISU tidak terpengaruh dan terpancing atas isu berita miring yang tak jelas. "Saya sudah mengirimkan surat ke Mendiknas Prof Muhammad Nuh sebagai klarifikasi atas persoalan di UISU dan kondisi yang terjadi selama ini," ujarnya.
Sementara itu, Usman Pelly menuturkan, sedikitnya 6.000 mahasiswa UISU telah diwisuda pada periode 2007-2009. Bahkan, dalam waktu dekat, ratusan mahasiswa bakal diwisuda lagi oleh yayasan yang diketuai Helmi Nasution. Usman Pelly menilai bertambahnya jumlah ijazah bermasalah itu karena kasus UISU dibiarkan. Akibatnya, mahasiswa dirugikan secara materiil. Karena masalah UISU itu sudah berlarut-larut, dia bersama pengurus UISU lainnya, yakni Hj Syariani AS (Ketua Pembina Yayasan UISU), H Usman (Rektor UISU), Hj Susi Chairunnisa (Wakil Sekretaris Umum), Zainuddin Tanjung (Ketua Bidang Pengelolaan Kampus), Ali Amran Tanjung (Humas) dan sejumlah petinggi UISU lainnya, menemui Gubsu Syamsul Arifin di ruang kerjanya.
Mereka meminta agar Gubsu segera menyelesaikan masalah UISU dengan mengedepankan prinsip legalitas dengan berpedoman pada ketentuan hukum berlaku. Mereka juga meminta Gubsu segera mengakhiri pembiaran terhadap kasus UISU. Jika tak segera diakhiri, akan banyak kerugian moril yang ditimbulkan, baik dialami para mahasiswa maupun yayasan UISU yang sah. Yayasan yang diketuai Usman Pelly ini meminta kepada Kapoldasu segera mengambil tindakan tegas terhadap pihak dan orang-orang yang mengaku sebagai Yayasan UISU dan pemimpin UISU yang kini menduduki dan menguasai aset-aset UISU.
Dalam pertemuan dengan Gubsu, mereka juga meminta kepada Kopertis Wilayah I NAD-Sumut hanya melayani Yayasan UISU yang sah sesuai surat Mendiknas RI No 131/MPN/DT/2009. Selain itu, mereka meminta Gubsu memerintahkan kepada seluruh jajaran birokrasi pemerintah di Sumut agar melayani Yayasan UISU dan pemimpin UISU yang sah didasarkan surat Mendiknas RI No 131/MPN/DT/2009 tertanggal 11 September 2009 perihal penyelesaian masalah Yayasan UISU.
Di tempat terpisah, Rektor Chairul M Mursin meminta Kopertis Wilayah I Sumut-NAD melihat masalah ini secara murni dan mengajak kedua kubu yayasan untuk kembali masuk di kampus induk UISU. Sebab, Kopertis jelas sudah mengetahui izin operasional pendidikan tinggi UISU berada di Jalan Sisingamangaraja, Medan. Sementara itu, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Eddy Syofian menuturkan, Gubsu Syamsul Arifin telah menerima pengurus Yayasan UISU pimpinan Hj Sariani AS kemarin.
Eddy menyatakan, pengurus Yayasan UISU itu meminta Gubsu dan muspida plus segera menyelesaikan masalah UISU dan menindaklanjuti putusan hukum yang ada. "Gubsu sudah bicarakan masalah ini dengan Kopertis. Nantinya setelah mendapat masukan dari Kopertis, Gubsu akan menggelar rapat dengan muspida Sumut," paparnya. Pada dasarnya, Gubsu tetap patuh dan berpedoman pada putusan hukum dalam menyelesaikan masalah UISU tersebut. Eddy menambahkan, dalam pertemuan dengan pengurus Yayasan UISU, Gubsu menyerahkan persoalan proses belajar mengajar di kampus UISU kepada pihak Kopertis. Tindak lanjut putusan MA dan Mendiknas akan diputuskan dalam rapat dengan Muspida Sumut.
"Di pertemuan dengan Gubsu tadi, pihak Kopertis mengaku telah menarik 50 persen dosen berstatus PNS dari kampus lama ke Yayasan UISU pimpinan Pak Usman Pelly. Gubsu tetap taat dan berpedoman pada keputusan hukum dalam kasus UISU ini," tandasnya.
Koordinator Kopertis Wilayah Sumut-NAD Prof Zainuddin menyatakan, pejabat Kopertis yang ikut dalam pertemuan dengan Gubsu dan pengurus Yayasan UISU kemarin adalah Sekretaris Kopertis Sederhana Sembiring. "Coba ke Pak Sekretaris saja. Kan dia tadi yang ikut pertemuan. Dia lebih paham hasil pertemuan tadi," ujarnya.
Sebelumnya, Zainuddin menyatakan, pertemuan di Jakarta saat pemutusan UISU yang sah dengan mengundang Usman Pelly memang untuk memberitahukan kubu Helmi tentang status yang sah. "Kami intinya ingin ini cepat selesai. Maka itu, ada pertemuan di Jakarta. Semua keputusan sudah berdasarkan keputusan MA, sebagai pengadilan tertinggi," pungkasnya.
(Koran SI/Koran SI/mbs)