Gerbang Kampus UNS Surakarta (Ist)
SOLO - Forum Bersama (Forbes) Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta menolak kenaikan SPP sebesar 10% yang diberlakukan untuk mahasiswa baru (maru).
Selain itu, Forbes BEM menolak kenaikan Biaya Penunjang Institusi (BPI), biaya laboratorium, dan lainnya. Menteri Dalam Negeri BEM UNS Dedy Tri Hendratno dalam aksinya kemarin mengatakan, soal biaya diatur dalam SK Rektor No 281/J.27/KP/2004 tentang Beban Biaya Pendidikan dan Biaya Lain-lain bagi Maru UNS program S-1 reguler.
Ada empat komponen dalam SK tersebut yang dinilai memberatkan maru. "Khususnya untuk komponen SPP yang naik 10% tiap tahun, kami nilai memberatkan mahasiswa baru," ujarnya. Dia menjelaskan, dalam SK tahun 2004 tersebut, SPP per semester Rp500.000 (naik 10% tiap tahun), BPI prodi eksakta Rp1,5 juta, BPI prodi seni rupa Rp1,5 juta, dan BPI prodi noneksakta Rp1 juta.
Untuk biaya laboratorium ditetapkan sendiri oleh fakultas, serta biaya lain-lain yang dibayar sekali Rp426.500 dan biaya lain-lain yang dibayar per semester Rp42.500. Dibandingkan dengan tahun ini, SPP sebesar Rp726.000, BPI tiap fakultas bervariasi Rp2-3,5 juta, biaya lain-lain dibayar sekali Rp1.015.500, dan biaya lain-lain per semester Rp178.500.
Kenaikan biaya tidak hanya untuk S-1, tapi juga untuk program diploma. Dedy menilai kebijakan biaya kuliah tersebut tidak ada dasarnya yang menjadi acuan pihak pengambil keputusan. Kenaikan komponen biaya laboratorium, BPI, dan biaya lain-lain berasal dari fakultas yang usul ke universitas.
"Dengan kata lain, fakultas seenaknya menaikkan biaya tanpa memahami realita kondisi masyarakat Indonesia," tandasnya. Untuk itu, pihaknya menolak kenaikan biaya SPP 10% tiap tahunnya, menolak kenaikan BPI, biaya laboratorium, dan biaya lainnya.
Selain itu, juga menuntut UNS menjamin mahasiswa kurang mampu untuk mendapat dispensasi pembayaran kuliah baik S-1 maupun D-3, melibatkan organisasi kemahasiswaan dalam setiap pengambilan keputusan terkait komponen biaya pendidikan UNS. Forbes BEM UNS juga menuntut rektor tidak menaikkan semua komponen biaya pendidikan hingga tahun 2010, serta menuntut kepedulian rektor terhadap organisasi kemahasiswaan.
Sementara itu, Pembantu Rektor III UNS Dwi Tiyanto di hadapan peserta aksi menjelaskan, kenaikan SPP 10% tiap tahun sudah diatur dalam SK Rektor No 281/J.27/KP/2004. Kenaikan itu dimulai sejak 2005 hingga saat ini. Hanya, kenaikan tersebut khusus untuk mahasiswa baru.
"Kenaikan 10% tidak berlaku untuk mahasiswa lama. Kenaikan ini dengan asumsi untuk menyesuaikan inflasi yang terjadi," paparnya. Dwi juga mengatakan, tentang biaya SPP UNS telah dinilai oleh Irjen Depdiknas dan dinyatakan SPP UNS masih lebih rendah dibanding PTN lain.
Pembantu Rektor IV UNS Adi Sulistiyono menambahkan, selama ini keputusan rektor sudah melibatkan BEM UNS. Bahkan, terkait kenaikan SPP 10% tiap tahun sudah dibicarakan bersama BEM UNS tahun 2004. Dengan kata lain, kebijakan yang diambil sudah melibatkan organisasi kemahasiswaan.
(Koran SI/Koran SI/mbs)